Menurut sumber detiknews Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Akan tetapi, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
Kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pada hari rabu (16/1/2019). Telah mengungkapkan bahwa Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang
Loe asyik gua nyantai;
Loe usik gua bantai;
EmoticonEmoticon